← Semua Dokumentasi

BPJS

Modul BPJS pada HRCloudID menghitung seluruh komponen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Sistem melakukan perhitungan langsung pada payroll tanpa input manual, memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi dan mengurangi risiko kesalahan.

1. Apa Itu BPJS?

BPJS terdiri dari dua program utama yang wajib untuk seluruh perusahaan di Indonesia:

  • BPJS Kesehatan (BPJS-Kes) — memberikan perlindungan jaminan kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) — mencakup JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.

HRCloudID menghitung semua komponen tersebut secara otomatis.

2. BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan persentase dari gaji karyawan dengan batas maksimal gaji tertentu. Tarif BPJS-Kes mengikuti ketentuan Peraturan Presiden yang berlaku.

  • Total iuran: 5% dari gaji
  • Dibayar perusahaan: 4%
  • Dibayar karyawan: 1%
  • Batas gaji maksimal: Rp 12.000.000

HRCloudID otomatis membatasi gaji sesuai batas maksimum perhitungan.

3. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program jaminan sosial tenaga kerja:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Setiap komponen memiliki tarif dan peraturan masing-masing.

4. Tarif BPJS Ketenagakerjaan

a. JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja

Tarif berdasarkan tingkat risiko tempat kerja:

  • 0.24% — risiko sangat rendah
  • 0.54% — risiko rendah
  • 0.89% — risiko sedang
  • 1.27% — risiko tinggi
  • 1.74% — risiko sangat tinggi

b. JKM — Jaminan Kematian

Tarif tetap: 0.30% (dibayar perusahaan).

c. JHT — Jaminan Hari Tua

  • Perusahaan: 3.7%
  • Karyawan: 2%

d. JP — Jaminan Pensiun

  • Perusahaan: 2%
  • Karyawan: 1%
  • Batas gaji maksimal perhitungan JP: Rp 9.559.600

e. JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tarif tetap: 0.22% (dibayar pemerintah).

5. Integrasi BPJS dengan Payroll

HRCloudID menghubungkan data BPJS langsung dengan modul payroll. Semua komponen JKK, JKM, JHT, JP, dan BPJS Kes otomatis dihitung dan masuk ke slip gaji tanpa input manual.

  • Potongan karyawan otomatis muncul pada slip gaji
  • Kontribusi perusahaan dicatat pada laporan payroll
  • Integrasi penuh dengan absensi dan tunjangan
  • Pengaturan BPJS dapat berbeda per karyawan

6. Troubleshooting BPJS

  • Iuran terlalu tinggi: periksa batas maksimal gaji BPJS Kes & JP.
  • JKK salah: pastikan tingkat risiko perusahaan sudah benar.
  • Karyawan tidak dipotong BPJS: cek apakah status kepesertaan aktif.
  • Slip gaji tidak sesuai: pastikan tanggal keikutsertaan karyawan benar.

Dokumentasi BPJS selesai.

Selanjutnya, pelajari modul Cuti untuk mengelola izin karyawan.

Lanjut ke Cuti →